Bisnis.com, BATANG- Pemerintah tampak masih alot membahas ihwal pembatasan bahan bakar minyak atau BBM subsidi yang sempat dikabarkan akan mulai diterapkan pada 17 Agustus mendatang. Meskipun, rencana tersebut juga sempat dibantah dan diisukan mundur hingga September.
Teranyar, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan rencana kebijakan pembatasan BBM itu belum mencapai kesepakatan dan masih perlu pembahasan lebih mendalam.
"Enggak, itu masih kita bahas. Belum [akan dibatasi]," kata Arifin saat ditemui di KITB, Jawa Tengah, Sabtu (27/7/2024).
Bahkan, Arifin juga memberikan sinyal pembatasan BBM bersubsidi berpotensi tak dilakukan tahun ini. Dia membenarkan rencana pembatasan tersebut akan diundur kembali.
Untuk diketahui, kebijakan pembatasan ini juga masih menantikan revisi beleid itu bakal menjadi acuan anyar untuk pembelian BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar.
Hal tersebut tertuang pada draft revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ihwal Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM telah sampai di meja Presiden Joko Widodo.
“Sudah dibahas di levelnya Pak Menteri [ESDM] sudah selesai, di Kemenko [sudah], sekarang lagi Bapak Presiden,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Dadan mengatakan, beleid hasil revisi itu bakal mempertegas batasan kriteria penerima bahan bakar subsidi tersebut di tengah masyarakat.
Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah juga dikabarkan tengah menyelesaikan proses legal untuk pengesahan beleid tersebut, setelah pembahasan substansi rampung.
"Pembahasan substansi secara umum sudah selesai, tinggal penyelesaian proses legalnya di Kemenko Perekonomian, Kementerian Sekretaris Negara dan Kemenkumham,” kata Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (10/7/2024).
Sentot mengatakan, substansi revisi dari beleid itu di antaranya mengatur ihwal konsumen pengguna Pertalite yang selama ini belum diatur. Pemerintah juga bakal mendefinisikan ulang konsumen pengguna Solar yang berhak atas subsidi.